PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Berdasarkan data dari Dinas pertanian bidang Perkebunan Kabupaten Pulang Pisau, saat ini ada 163 ribu hektar memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP). 

Dari jumlah tersebut sudah memiliki Hak Guna Usaha (HGU) 90 ribu hektare yang di kalola oleh 13 perusahaan, namun belum semuanya terkelola,  ada 9 perusahaan yang sudah operasional.

Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Pulang Pisau Tata Ali  Sumitra menyampaikan, dengan adanya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kemudahan berinvestasi, tentunya kedepan akan semakin mempermudah investor berinvestasi di Bumi Handep Hapakat. 

"Tentu kita mendukung Raperda ini, itu kebijakan pemerintah mempermudah investor berinvestasi di Pulang Pisau. Iklim investasi ini kondusif, dan menjanjikan," kata Tata, Rabu, 31 Juli 2024.

Menurut Tata, memberikan kemudahan berinvestasi di Pulang Pisau penting namun tapi disisi lain harus memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.

--page

Selain itu, lanjut Tata, harus memberikan kesejahteraan bagi masyarakat itu sendiri. Dengan adanya Raperda kemudahan investasi tentunya juga akan membuka peluang lapangan pekerjaan. (RETHA/j)