BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan menggelar Rapat Paripurna penyampaian Pidato Pengantar Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Rapat ini dipimpin Wakil Ketua I DPRD Seruyan, Bambang Yantoko, bersama Wakil Ketua II, Muhamad Aswin, dan berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Seruyan, Rabu, 31 Juli 2024.
Dalam pidatonya, Pj Bupati Seruyan, Djainuddin Noor, menekankan bahwa perubahan anggaran dan belanja diperlukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi awal.
"Selain itu, perubahan ini juga menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat dan daerah," ujar Djainuddin Noor.
Dijelaskan bahwa, sesuai amanat peraturan perundang-undangan, Pemerintah Daerah bersama DPRD perlu melakukan evaluasi dan penyesuaian untuk periode tahun anggaran yang tersisa. Hal ini dilakukan agar pelaksanaan program dan kegiatan dapat berjalan dengan efektif dan efisien.
--page
Penyusunan KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun 2024 mencakup kebijakan di bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
Rancangan penyusunan perubahan APBD tahun anggaran 2024 juga mengacu pada perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun anggaran yang sama.
Proses pembahasan KUA-PPAS Perubahan ini diharapkan dapat berjalan lancar dan menghasilkan keputusan yang bermanfaat bagi perkembangan Kabupaten Seruyan. (FAHRUL/j)









