SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Juru bicara Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Wiwik menyatakan pihaknya sepakat terhadap hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Tahun 2025 - 2045.

"Berdasarkan hasil penyampaian pendapat akhir tiap Fraksi kemarin, kami dari Fraksi Partai Demokrat menyatakan sepakat Ranperda tentang RPJPD Kabupaten Kotim tahun 2025-2045 untuk dibahas lebih lanjut," kata Wiwik, Kamis, 1 Juli 2024.

Wiwik pun menyampaikan bahwa RPJPD merupakan dokumen penjabaran visi, misi, dan pembangunan untuk jangka waktu 20 tahun kedepan dengan memperhatikan aspek kondisi daerah, permasalahan pembangunan di daerah dan mampu  merumuskan program strategis yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kotim.

Penyusunan Ranperda tentang RPJPD 2025-2045 ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

"Penyusunan Ranperda ini juga sudah sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Serta Pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017," ucapnya.

--page

Ia pun mengungkapkan, setelah mempelajari, menyimak, dan mempertimbangkan apa yang telah disampaikan pada saat sidang paripurna kemarin serta telah dilakukan pembahasan bersama, maka pihaknya menilai bahwa telah ada keterkaitan dan kesamaan Visi dan Misi antara legislatif dan eksekutif.

Kesamaan Visi Misi tersebut yakni untuk menyongsong Indonesia Emas 2045, Kalimantan Tengah Tangguh 2045 Dan Mewujudkan Kotawaringin Timur Unggul 2045.

"Untuk itu, kami dari Fraksi Demokrat sepakat Ranperda tentang RPJPD 2025-2045 ini dijadikan Perda," tutupnya. (Ari)