BORNEONEWS, Sukamara - Sejumlah warga menggelar aksi unjuk rasa atau demo menyampaikan mosi tidak percaya, atas penyelesaian sengketa lahan terhadap Pemerintah Desa Sungai Damar, Kecamatan Pangai Lunci, Kabupaten Sukamara, Kamis, 1 Juli 2024.
Koordinator atau penanggungjawan aksi M.Budianto menyampaikan, pada intinya masyarakat meminta haknya. Mengingat, saat ini ada perusahaan tambang silica yang beroperasi di area lahan yang ganti ruginya belum diterima oleh masyarakat.
"Memang ada isu bahwa pihak perusahaan telah melakukan ganti rugi lahan, tapi kami masyarakat belum menerima. Maka kami minta juga agar pihak perusahaan tambang bisa melaporkan secara hukum, apabila benar ada oknum pihak pihak yg menerima ganti rugi," katanya.
Jadi, Budi menegaskan bahwa aksi ini dilakukan untuk mendapat kepastian hukum yang adil.
Di mana telah dibatalkannya surat pernyataan penguasaan fisik tanah (SPPT), sebanyak 62 eksemplar oleh berita acara musyawarah perselisihan tanah Desa Sungai Damar, Kecamatan Pantai Lunci tahun 2023. Kemudian telah terjadinya penyerobotan lahan warga yang terletak di RT 6 dan RT 5, Desa Sungai Damar.
--page
"Kami menyatakan mosi tidak percaya terhadap Pemerintah Desa Sungai Damar, dalam rangka penyelesaian masalah sengketa lahan," tegas M. Budianto.
Selanjutnya, adapun tuntutan yang disampaikan yakni menolak hasil berita acara rapat tanggal 1 Maret 2023, dan menyatakan dengan tegas bahwa dasar kepemilikan SKT yang diterbitkan dan ditandatangani oleh PJ Kades Sungai Damar tahun 2021, adalah tetap sebagai dasar bukti kepemilikan tanah, dan tidak dapat dibatalkan oleh apapun terkecuali oleh pemilik hak atas tanah.
Kemudian, meminta kepada Pemkab Sukamara, DPRD, tokoh masyarakat Kabupaten Sukamara, untuk memberikan perlindungan jaminan kepastian hukum, terhadap hak-hak masyarakat, dari niatan oknum atau kelompok tertentu yang bertujuan menghilangkan hak-hak masyarakat, terhadap tanah atau lahan yang pada saat ini berada di area IUP PT PMA perusahaan tambang silica.
"Meminta kepada pihak perusahaan untuk menghentikan segala aktivitas atau kegiatan pertambangan pasir silica, di area lahan masyarakat yang terjadi penyerobotan tanpa sepengetahuan pemilik lahan," tegasnya.
Terpisah, Kades Sungai Damar Abdul Sanapsud menyampaikan bahwa tuduhan tersebut tidaklah benar. Untuk itu, agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara hukum.
--page
"Kalau mereka merasa benar silahkan buktikan ke pengadilan, biar bisa dibuktikan kebenarannya," ucapnya singkat kepada Borneonews. (DANANG/j)









