BORNEONEWS, Gumas - Bupati Gunung Mas Arton S Dohong geram atas ulah perusahaan pertambangan yang beropersi di Desa Tumbang Maraya, Kecamatan Damang Batu. Sejauh ini, perusahaan  tersebut belum melaporkan aktivitasnya pada pemerintah daerah setempat, karena merasa sudah mengantongi izin dari Pemprov.

“Saya sudah sampaikan ke Dinas Pertambangan dan Energi Gunung Mas, perusahan tersebut akan saya panggil. Tidak ada alasan karena mereka berurusan dengan provinsi, lalu daerah ini ditinggalkan seenaknya,” tegas Bupati Gumas, Arton S Dohong kepada wartawan, di Desa Tmbang Tambirah, Senin (13/6/2016).

Menurut Arton, Gumas memiliki potensi sebagai tempat perusahan melakukan kegiatan usaha. Jadi, sudah menjadi hal sangat wajar jika perusahan pertambangan itu melaporkan kegiatannya ke Pemkab Gumas. “Pemerintah provinsi itu hanya legalitasnya, tapi tanggung jawab mereka (perusahan) terhadap daerah ini wajib. Jadi tidak ada alasan tidak melapor.”

Arton menegaskan, jika memang perusahan tersebut tidak mau menghargai pemerintah daerah selaku pemilik wilayah, juga tidak masalah. Artinya, bila ada permasalahan perusahan jangan meminta bantuan ke Pemkab Gumas. “Jangan minta tolong, jangan ngeluh kalau pemerintah juga tidak mau membantu mereka (perusahan) kalau mendapat masalah,” tegasnya.

Terkait hal itu, Arton meminta kepada siapapun yang berinvestasi di Kabupaten Gumas supaya menghargai pemerintah daerah. “Tidak banyak yang kami minta, saling menghargai dan ada kontribusi jelas dari mereka.”

Arton menyatakan, dalam pekan ini Pemkab Gumas akan melakukan pemanggilan terhadap perusahan pertambangan tersebut. Untuk melakukan pembicaraan, berkomunikasi dan berdialog tentang apa saja kewajiban perusahan terhadap daerah dan masyarakat sekitar. (EPRA SENTOSA/N).