BORNEONEWS, Palangka Raya - Akibat membuat parit di sebidang tanah yang dia klaim dikelola sejak 1984, Singkang Willem Kasuma, 55, diseret ke meja hijau. Uniknya, persidangan kasus pidana itu berjalan, meski sidang perdata hak atas tanah tersebut sudah berjalan terlebih dahulu di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Singkang, Pegawai BPBD Kalteng, dilaporkan Kusnadi Bustami Halijam, mantan Ketua DPC Golkar Gunung Mas, ke Polres Palangka Raya dalam dugaan pengrusakan. Dia kemudian dijerat pasal 406 KUHpidana dan menjalani sidang, Rabu (15/6/2016).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Vera Hematang, Singkang disebut merusak besi sepanjang 33 meter. Kerusakan itu akibat pembuatan parit sepanjang 80 meter di sebidang tanah di Jalan G Obos XIV, Palangka Raya.
Atas dakwaan itu, penasehat hukumnya, Hari Setiawan menyatakan akan mengajukan eksepsi. Pasalnya berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung, jika peradilan perdata berjalan, proses pidana harus ditunda sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap.
"Kita mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa. Tanah itu masih status quo bagaimana bisa dilaporkan melakukan pengrusakan," kata Hari Setiawan di Palangka Raya.
Dia mengatakan, jika peradilan terhadap kliennya terus dilanjutkan, ada ketakutan hakim memvonis bersalah orang yang tak salah. "Bagaimana kalau putusan perdata tanah itu benar miliknya tapi dia sudah dihukum?" tanya Hari Setiawan.
Sementara itu Singkang mengatakan, tanah itu sudah dia garap sejak 1984. Namun kemudian Kusnadi datang dengan membawa fotocopy sertifikat atas nama H Muhdar dan kwitansi jual beli lalu mengklaim tanah itu sebagai miliknya.
Menurut Singkang, yang juga pegawai BPBD Kalteng, masalah itu sudah dibawa ke ranah peradilan adat dan Singkang dinyatakan sebagai pemiliki sah. Namun Kusnadi tetap melakukan pembangunan perumahan di atas tanah tersebut.
Singkang kemudian membawa kasus itu ke ranah Pengadilan Negeri Palangka Raya dan menggugat klaim Kusnadi. Sidangnya baru memasuki tahap mediasi dan belum ke pokok perkara.
Dihubungi melalui telepon, Kusnadi memaparkan, tanah itu dia beli dan saat ini tahap pembangunan perumahan. Namun Singkang W Kasuma datang dengan berbekal alas hak yang dia anggap tak sah dan mengklaim tanah itu.
Kemudian lanjut Kusnadi, Singkang kemudian membuat parit dan mengakibatkan kerusakan di sejumlah unit perumahan yang sedang dia bangun. Atas dasar itulah dia melapor ke Polres Palangka Raya atas dugaan pengrusakan.
"Dia datang dengan membawa surat tanah atas nama bu Wati sementara kita sudah bersertifikat. Dia kemudian membuat parit dan kita laporkan sebagai pengrusakan," kata Kusnadi Bustami Halijam. (RONI SAHALA/N).
Pegawai BPBD Kalteng Diseret ke Pengadilan Karena Membuat Parit
Bagikan:
- #Pengadilan Negeri Palangka Raya
- #Polres Palangka Raya
- #Kusnadi Bustami Halijam
- #Mantan Ketua DPC Golkar Gunung Mas
- #Singkang Willem Kasuma
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Lewis Hamilton Tercepat dalam Sesi Latihan Bebas GP Amerika Serikat
Timnas Indonesia U15 Menang Telak atas Fiji, Hariri dan Dicky Dua Gol
Leo/Daniel Kandas di Semifinal French Open
Polres Barito Timur Kerahkan 38 Personel Padamkan Karhutla di Murutuwu
Veda Ega Sebut Tugasnya Belum Usai Setelah Berada di Pole Position
Sembilan Hari Risnayati Hilang, Pencarian Terkendala Kabut Asap Karhutla
Komentar (0)
Memuat komentar…







