KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas bersama Reskrim Polsek Pulau Petak kembali menangkap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Pelaku yang ditangkap adalah seorang pemuda berinisial A (25) warga Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas.

Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus curanmor sebelumnya, dimana pelaku WP dan AP diamankan terlebih dahulu.

"Iya, satu pelaku berinisial A ditangkap pada Senin tanggal 29 Juli 2024 sekira jam 22.30 wib di Jalan Tjilik Riwut Km 10 Kelurahan Bukit Tunggal, Kota Palangka Raya," kata kata Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Abdul Kadir Jailani, Jumat, 2 Agustus 2024.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kejadian pencurian itu diketahui pada Rabu, 30 Januari 2024 di sekitar pukul 05.30 WIB di rumah kost korban, di Jalan Pemuda Km. 20,5, Desa Anjir Palambang, Kecamatan Pulau Petak.

--page

Para terduga pelaku mengambil motor milik korban yang sedang terparkir di teras rumah kost.

Korban baru menyadari kehilangan motornya saat bangun tidur dan melihat ke teras sekitar pukul 05.30 WIB. Motor yang hilang adalah Yamaha MIO M berwarna hitam dengan nomor polisi DA 4201 BB.

"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 13.000.000 dan melaporkannya ke Polsek Pulau Petak," ujarnya.

Modus operandinya pelaku mendorong sepeda motor korban sekitar 15 meter dari tempat parkir, kemudian memutus kabel kontak dan menghidupkannya sebelum melarikan diri.

Barang bukti yang diamankan meliputi,  selembar STNK dan BPKB serta sepeda motor Yamaha Mio M warna hitam (disita dalam perkara lain).

--page

Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana. (DODI/j)