BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas bersama Reskrim Polsek Pulau Petak telah menangkap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Pelaku yang ditangkap adalah seorang pemuda berinisial MHS (19) warga Kecamatan Kapuas Murung.
Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus curanmor sebelumnya, diduga komplotan dari dua orang pelaku yang sudah diamankan yaitu WP (24) dan AP (25).
"Iya, satu pelaku lagi berinisial MHS ditangkap pada Rabu, 31 Juli 2024 sekitar pukul 22.00 WIB di mess sebuah koperasi di Desa Dadahup, Kecamatan Dadahup," kata Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Abdul Kadir Jailani, Jumat, 2 Agustus 2024.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kejadian pencurian itu diketahui pada Rabu, 30 Januari 2024 di sekitar pukul 05.30 WIB di rumah kost korban, di Jalan Pemuda Km. 20,5, Desa Anjir Palambang, Kecamatan Pulau Petak.
--page
Terduga pelaku mengambil motor milik korban yang sedang terparkir di teras rumah kost.
Korban baru menyadari kehilangan motornya saat bangun tidur dan melihat ke teras sekitar pukul 05.30 WIB. Motor yang hilang adalah Yamaha MIO M berwarna hitam dengan nomor polisi DA 4201 BB.
"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 13.000.000 dan melaporkannya ke Polsek Pulau Petak," ujarnya.
Modus operandinya pelaku mendorong sepeda motor korban sekitar 15 meter dari tempat parkir, kemudian memutus kabel kontak dan menghidupkannya sebelum melarikan diri.
Barang bukti yang diamankan meliputi, selembar STNK dan BPKB serta sepeda motor Yamaha Mio M warna hitam.
--page
Terungkap, pelaku MHS juga diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya, yakni sebuah Honda Revo di wilayah Kecamatan Mantangai. (DODI/j)









