KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas segera melaunching sertifikat elektronik yang nantinya bisa memudahkan masyarakat dalam menyimpan sertifikat tanahnya.

"Sertifikat elektronik merupakan langkah dan inovasi dalam mendukung transformasi digital melayani dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dari Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia," ucap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas M Zubaidi Noor, Jumat, 2 Agustus 2024.

Sertifikat elektronik ini juga sebagai salah satu bentuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat yang lebih cepat dan efisien.

Dengan adanya sertifikat elektronik,  nantinya akan menjamin keamanan data dan dokumen sertifikat milik masyarakat sehingga masyarakat khususnya di Kabupaten Gunung Mas tidak perlu takut sertifikatnya hilang karena nantinya sudah ada dalam bentuk digital.

"Selain itu, dengan adanya sertifikat elektronik ini membuat sertifikat tidak mudah rusak, tidak mudah hilang dan dapat di-backup," jelasnya.

--page

Sejak tahun 2021, Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional berkomitmen untuk mengubah bersertifikat tanah konvensional menjadi sertifikat tanah elektronik atau dikenal dengan istilah Sertifikat-el. (RISKA YULYANA/R)