BORNEONEWS, Palangka Raya – Badan Nasional Narkotika (BNN) Kalteng bekerja sama dengan Lapas Narkotika Kasongan berhasil membongkar jaringan narkotika antarprovinsi.
Kepala BNN Kalteng Brigjen Joko Setiono menyampaikan pembongkaran kasus ini berawal dari informasi dari masyarakat terkait akan adanya pengiriman narkotika jenis sabu melalui kurir dengan target edar Kota Palangka Raya.
“Kemudian Tim Pemberantasan dan Intelijen BNN Kalteng melakukan penyelidikan di lapangan,” tutur Joko dalam keterangannya, Jumat, 2 Juli 2024.
Tim mencurigai sebuah mobil angkut Suzuki Carry Pick-Up warna Putih dengan Nopol DA 8474 TDA, yang berangkat dan arah Banjarmasin, Kalimantan Selatan menuju Pontianak, Kalimantan Barat.
Tim gabungan menghentikan mobil pickup tersebut di Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir pada hari Minggu pagi 21 Juli 2024.
--page
Pickup ditumpangi dua orang laki-laki dewasa, yakni sopirnya FR dan rekannya AS. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dalam rongga rangka roda mobil.
Di sana ada dua buah plastik klip bening berisikan kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan total berat bersih 151,59 gram dengan dililit lakban warna hitam.
Hasil interogasi di lapangan FR mengaku mendapat arahan dari tersangka ALOY untuk mengambil sabu ke Pontianak dan akan diserahkan ke temannya di Palangka Raya.
“Selanjutnya tim melakukan control delivery kepada calon penerima barang yang diduga sabu,” sebut Joko.
Melalui control delivery, Tim berhasil menangkap IG sebagai penerima barang di Palangka Raya pada Minggu pagi, 21 Juli 2024. Hasil pengembangan penangkapan dan keterangan para pelaku didapatkan informasi mereka mendapatkan arahan seseorang dari lapas.
--page
Akhirnya melalui koordinasi dengan lapas, akhirnya tim melakukan penjemputan dua orang tahanan, MR dan MF, beserta barang bukti berupa alat komunikasi Handphone.
“Selanjutnya tersangka berikut barang bukti narkotika dan non narkotika dibawa ke BNN Kalteng untuk diproses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya. (HERMAWAN DP/R)









