SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit  - Seorang pria berinisial D (37) akhirnya di tangkap oleh setelah kabur ke Pulau Jawa akibat melakukan penggelapan du Kota Sampit, Kabupaten Kotawarigin Timur (Kotim), pada 18 September 2023.

Pelaku ditengkap Tim Resmob Polres Kotim yang berkerjasama dengan Polres Pacitan. Setelah melakukan penggelapan minyak Crude Palm Oil (CPO) milik PT. Sari Dumai Sejati.

Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Iyudi Hartanto menjelaskan, awalnya pelaku hendak mengantarkan minyak tersebut ke wilayah Bagendang, Kecamatan Mentaya Hilir Utara (MHU). Namun, pada saat dipejalanan pelaku menggelapkan CPO tanpa sepengetahuan pemiliknya.

"Pelaku kabur dan meninggalkan truknya Jalan MT. Haryono Barat setelah menggelapkan minyak CPO itu," kata Iyudi Hartanto, Jumat Agustus 2024.

Akhirnya keberadaan pelaku diketahui oleh kepolisian setelah menjadi buron selama delapan bulan. Pelaku melarikan diri daerah Pacitan Jawa Tengah.

--page

"Pemilik CPO itu lalu melaporkan kepada kami, dan langsung kami melakukan penyelidilikan yang panjang akhirnya pelaku bisa kami amankan," ucap Iyudi.

Atas kejadian tersebut pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp. 180 Juta. Dan pelaku akan disangkakan pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan pemberatan.

"Jadi motif pelaku ini sengaja menjual minyak itu untuk modal usaha dan balik ke kampung halamannya," tutup Kasat. (BUDDI RAHMAT H/j)