BORNEONEWS, Muara Teweh – Kantor Pertanahan Nasional Barito Utara rapat internalisasi penerbitan dokumen elektronik.
Kepala BPN Barito Utara Primanda Jayadi mengatakan, rapat ini merupakan tahapan pertama sebelum pelaksanaan layanan elektronik, setelah rapat internalisasi akan dilakukan tahapan kedua yaitu pelatihan kepada Sumber Daya Manusia (SDM) oleh Pusdatin ATR/BPN yang akan dilaksanakan di Sampit pada 8 Agustus 2024.
“Dan selanjutnya untuk tahapan ketiga akan dilakukan adalah sosialisasi kepada stakeholder yang kemudian tahapan keempat akan dilakukan launching layanan elektronik pada Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Utara,” kata Primanda Jayadi, Jumat, 2 Agustus 2024.
Hal ini untuk menegaskan komitmen Kementerian ATR/BPN untuk melakukan alih media dari Sertifikat Tanah menjadi Sertifikat Elektronik. Adapun inovasi layanan pertanahan elektronik yaitu:
1. Kebal/Resilent, layanan elektronik meningkatkan keamanan output layanan dari kejahatan pemalsuan dokumen, tahan terhadap pandemi, kebakaran, banjir, dan bencana alam lainnya.
2. Transparansi Layanan, memberikan akses yang luas pada masyarakat terhadap standar pelayanan secara transparan.
--page
3. Kepastian, layanan elektronik dapat meningkatan kecepatan, kepastian waktu dan biaya layanan pendaftaran tanah.
4. Full Elektronik, layanan elektronik mengurangi penggunaan kertas berupa arsip analog yang terus menerus dihasilkan oleh kegiatan pelayanan
5. Kemudahan Layanan, layanan elektronik meningkatkan PNBP melalui peningkatan volume layanan dalam rangka self financing
6. Kepastian Hukum, layanan elektronik memberikan jaminan kepastian hukum sehingga meningkatkan iklim investasi.
Dikatakannya, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan Permen ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam kegiatan pertanahan. Ini menjadi dasar alih media sertifikat tanah menjadi sertifikat elektronik.
“Dokumen elektronik ini dapat disimpan dalam gawai serta dapat dicetak dengan menggunakan secure paper ataupun kertas biasa, serta dilengkapi barcode yang dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku,” imbuhnya.
--page
Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN telah menerapkan layanan elektronik. Layanan tersebut adalah Roya, Layanan SKPT, Layanan Zona Nilai Tanah serta Layanan Hak Tanggungan Elektronik yang di terbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. (RAMADHANI)









