BORNEONEWS, Sampit - Kasus dugaan ijazah palsu yang melibatkan salah seorang kapala desa (Kades) di Kotim masih proses penyelidikan.
"Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan akan masuk ke penyidikan. Para saksi dari lembaga dan dari dinas terkait sudah dipanggil. Barang bukti pun sudah diserahkan dan beberapa saksi sudah di BAP di penyidik Polres Kotim," kata Kepala PKBM Harati Deny Hidayat, Jumat, 2 Agustus 2024.
PKBM Harati melaporkan kasus pemalsuan ijazah tersebut sejak tanggal 21 Mei 2024 ke Polres Kotim melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor : STPL/170/V/2024/SPKT.
Satuan pendidikan tersebut melaporkan penggunaan dan pemalsuan ijazah yang dilakukan oleh oknum kades Baampah, Kecamatan Mentaya Hulu berinisial AF.
Ijazah palsu tersebut mengatasnamakan lulusan PKBM Harati, padahal yang bersangkutan tidak pernah menempuh belajar dan tidak terdaftar di PKBM Harati.
--page
Namun setelah 2 bulan, laporan yang dibuat satuan pendidikan non formal penyelenggara pendidikan kesetaraan tersebut hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan. Bahkan oknum kades tersebut masih aktif bertugas di desanya.
"Kami berharap kasus ini segera dapat ditangani dengan profesional, karena kami yakin sekali kasus ini berproses dengan penuh kehati-hatian dan ketelitian, karena melibatkan pejabat daerah, yakni oknum kepala desa aktif," tandasnya. (DEWI PATMALASARI/j)









