SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - UPT KPHP Mentaya Tengah Seruyan Hilir memfasilitasi pembuatan dan pendaftaran akun pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sejumlah Kelompok Tani Hutan (KTH) Perhutanan Sosial di wilayah kerja mereka. 

Hal tersebut dilaksanakan sebagai aksi perubahan SIPEMBUAT AKUN. Sehingga, pihak KPHP sendiri melakukan pendampingan dan penguatan kelembagaan KTH Perhutanan Sosial yang ada di wilayah kerja. 

"Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan dua kali ditingkat tapak, sebagai upaya tahap awal yang kami laksanakan," ujar Kepala UPT KPHP Mentaya Tengah Seruyan Hilir Rahmadi, Jumat, 2 Agustus 2024.

Rahmadi yang juga selaku peserta Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan I Tahun 2024, yang diselenggarakan BPSDM Kalteng menerangkan, ada 4 peserta yang ikut dalam sosialisasi tersebut, 3 dari KTH Perhutanan Sosial dan 1 dari koperasi. 

"Sosialisasi yang dilaksankan di Desa Karang Sari, Kecamatan Parenggean diikuti KTH Perhutanan Sosial Agro Alam dan KTH Tani Maju Desa Karang Sari pada 10 Juli 2024 lalu," kata Rahmadi. 

--page

Sementara sosialisasi tingkat tapak yang kedua dilaksanakan di Kantor Kelurahan Pasir Putih diikuti KTH Penyang Belum dan Koperasi Itah Belum Hapakat Desa Pondok Damar, yang digelar pada 12 Juli 2024 lalu. 

"Inti dari kegiatan ini merupakan implementasi aksi perubahan saya, selaku peserta Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan I Tahun 2024, yang diselenggarakan BPSDM Kalteng," kata Rahmadi. 

Jajaran UPT KPHP Mentaya Tengah Seruyan Hilir saat berfoto bersama para peserta dari KTH Perhutanan Sosial.  ?
Jajaran UPT KPHP Mentaya Tengah Seruyan Hilir saat berfoto bersama para peserta dari KTH Perhutanan Sosial. 

Dirinya juga menyebutkan bahwa sosialisasi tersebut sebagai upaya pihaknya dalam memberikan pendampingan dan penguatan kelembagaan KTH Perhutanan Sosial. 

KPH membantu menjembatani KTH Perhutanan Sosial membuat akun dan mendaftar melalui SIPUHH online atau user ID, yang dikelola Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah X Palangka Raya. 

Sehingga, KTH Perhutanan Sosial dapat membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari hasil panen Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) di areal kerja KTH tersebut. 

"Output kegiatan KTH perhutanan sosial ini, yakni akan memiliki akun SIPUHH. Sehingga dapat melakukan transaksi pembayaran PNBP secara online, dan akan memberi kepastian hukum secara kelembagaan KTH selaku pengelolaan dan pengguna kawasan hutan, melalui akses legal perhutanan sosial (HKM, HTR dan HD)," terang Rahmadi. (MUHAMMAD HAMIM)