BORNEONEWS, PALANGKA RAYA -- Lima terdakwa dugaan korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah menjalani sidang perdana. Mereka didakwa telah merugikan negara sebesar Rp669.412.589,88.
Lima terdakwa itu yakni, Mahfudin Noor, Mulyanto, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pekerjaan tersebut. Kemudian Wahyudi dan Anton Afham selaku Kelompok Kerja (Pokja) serta Togu Silitonga, Direktur PT Mitra Solusi Teknologi Mandiri selaku rekanan.
Jaksa Penuntut Umum, Rachmad Jati Waluya menjerat terdakwa dengan Pasal 2,Pasal 3 dan Pasal 18 UU 31/1999 seperti diubah UU 20/2001tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata JPU membacakan surat dakwaan, Rabu (15/6/2016).
Dalam uraian dakwaan, kerugian negara terjadi pada pekerjaan pengadaan di Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Pertambangan dan Energi Kabupaten Sukamara dengan nilai kontrak Rp 1,8 miliar. Dimana kerugian itu disebut berasal dari barang yang dibeli, tak sesuai dengan spesifikasi. (RONI SAHALA/*).








