BORNEONEWS, Pulang Pisau - Dari awal 2024 sampai dengan bulan Juli, Pengadilan Negeri Pulang Pisau menangani 55 perkara tindak pidana.
Ketua Pengadilan Negeri Pulang Pisau Mohamad Zakiuddin melalui juru bicara Ismaya Salindri menyampaikan, perkara yang ditangani didominasi kasus narkotika.
"Sebanyak 55 perkara pidana biasa yang ditangani, terdiri atas kasus narkotika 13 perkara, pencurian 12 perkara, penganiayaan 3 perkara, perkara konservasi sumber daya alam 1 perkara, penebangan kayu 3 perkara, perlindungan anak 2 perkara, penggelapan 3 perkara," kata Ismaya.
Kemudian, lanjut Ismaya, penadahan 1 perkara, pertambangan 2 perkara, lalu lintas 2 perkara, kejahatan yang membahayakan keamanan umum ( Kebakaran Hutan) 2 perkara, perjudian 1 perkara, kesehatan (obat) 1 perkara. Selanjutnya senjata api 1 perkara, sajam 2 perkara, pemilu 1 perkara, dan lain-lain 3 perkara.
Selain itu juga, lanjut Ismaya, juga menangani kasus yang berhubungan dengan kekerasan terhadap perempuan. Kasus tersebut terdiri atas kekerasan dalam rumah tangga 1 perkara dan kasus kekerasan seksual dengan korban anak 2 perkara.
Dari jumlah kasus tersebut, yang masih dipersidangan ada 13 perkara pidana biasa dan kasus kekerasan seksual 1 masih dalam tuntutan, 1 inkrah.
Selanjutnya, kasus Tipokor tidak dipersidangan di Pengadilan Negeri Pulang pisau karena UURI No 64 tahun 2009 tentang tindak pidana korupsi, yang mengatakan pengadilan tindak pidana korupsi merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan umum dan pengadilan yang satu-satunya yang memiliki kewenangan tindak pidana korupsi.
Ketersediaan sarana pra sarana dan secara Sumber Daya Manusia (SDM) hakim harus memiliki pengalaman dan memiliki sertifikasi yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung. (RETHA/Y)









