BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Walaupun berulang kali para gelandangan dan pengemis (gepeng) dari luar daerah ditangkap oleh satpol PP Kotawaringin Barat (kobar) namun hal tersebut tidaklah membuat mereka jera.
Para gepeng rupanya menganggap sanksi dikembalikan kedaerah asal adalah sanksi yang sangat ringan. Sehingga tidak ada alasan bagi mereka untuk takut apalagi jera bila tertangkap sedang mengemis di Kabupaten Kobar.
Karena dalam beerapa kali penangkapan gepeng yang berkeliaran di dalam kota Pangkalan Bun, terdapat beberapa gepeng yang pernah ditangkap oleh anggota Satpol PP.
Kasatpol PP Kobar Hasan Basri melalui Kasi Ops Supiansyah Rabu (15/6/2016) agar menimbulkan efek jera, maka dalam beberapa waktu kedepan akan menggunakan Pasal 32 dari Perda nomor 16 tahun 2014 yang menjelaskan tentang larangan memberikan uang, menjadi koordinator pengemis dan melakukan upaya mengemis.
"Pelanggar perda tersebut akan mendapatkan sanksi hukum yang cukup berat berupa hukuman kurungan tiga bulan atau denda Rp50 juta. Kami anggap masa sosialisasi sudah hampir usai. sekitar satu atau dua bulan ini bakal diterapkan," jelasnya.
Menurutnya penerapan sanksi hukum terhadap para gepeng tersebu saat ini sudah dianggap sangat perlu.
"Karena para gepeng yang kami pernah kami tangkap semuanya bukan warga Kobar. Pekerjaan mengemis juga dilakukan mereka bukan akibat keterpaksaan. Bisa dikatakan mengemis merupakan pekerjaan tetap mereka dan terorganisir, lantaran hasilnya cukup besar. bahkan ada gepeng yang pernah kami temukan, berhasil mengantongi Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu hasil mengemis dalam satu hari," jelasnya. (WAHYU KRIDA/m)








