BORNEONEWS Palangka Raya - Dua perempuan muda di Kota Palangka Raya, MA (20) dan ME (18), menjadi korban fitnah dan pelecehan di media sosial. Mereka melaporkan kejadian tersebut kepada Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng Ipda Shamsuddin atau Cak Sam.
MA, seorang ibu satu anak, mengaku difitnah oleh DL (20) dan PA (20) melalui postingan di Instagram. Dalam postingan tersebut, DL dan PA menuduh bahwa anak MA merupakan anak dari mantan pacar MA, bukan suami MA.
Sementara itu, ME, seorang pelajar SMA, juga menjadi korban pelecehan oleh DL dan PA dengan dipostingnya stiker foto ME yang mengandung unsur pornografi.
Cak Sam kemudian memanggil DL dan PA untuk dimintai klarifikasi dan dipertemukan dengan MA dan ME. Terungkap bahwa PA melakukan tindakan tersebut karena sakit hati dituduh mengambil uang MA saat mereka minum-minuman keras di rumah MA beberapa hari sebelumnya.
"DL, yang merupakan sahabat PA, ikut menyebarkan hoaks tersebut karena tidak terima PA dituduh seperti itu," kata Cak Sam, Sabtu, 3 Agustus 2024.
Atas kejadian tersebut, Cak Sam memberikan pembinaan kepada DL dan PA. Mereka diingatkan bahwa mengunggah hoaks, ujaran kebencian, dan konten pornografi di media sosial merupakan tindakan yang melanggar undang-undang dan dapat dipidana.
--page
Cak Sam juga menasehati MA dan ME agar tidak menuduh orang tanpa bukti yang kuat. Sebagai bentuk pertanggungjawaban, DL dan PA meminta maaf kepada MA dan ME.
Mereka juga membuat klarifikasi di Instagram bahwa postingan yang mereka sebarkan tidak benar dan anak MA merupakan anak dari suami MA.
"Kejadian ini menjadi pelajaran penting untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Sebarkan informasi yang benar dan bertanggung jawab, dan hindari menyebarkan hoaks, ujaran kebencian, dan konten pornografi yang dapat merugikan orang lain," pungkasnya. (PATHUR/H)









