BORNEONEWS, Pulang Pisau - Di Kabupaten Pulang Pisau masih ada perkawinan anak dibawah umur. Terutama perempuan usia dibawah 18 tahun sudah dinikahkan oleh orang tuanya dan ini menjadi perhatian serius.
Penjabat Bupati Pulang Pisau Hj Nunu Andriani menyampaikan, untuk menekan tingginya perkawinan anak, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau memberikan pemahaman kepada orang orang tua dampak buruk dari pernikahan usia dibawah umur melalui sosialisasi ampak Perkawinan usia Anak, bersama DPD Pengajian Alhidayah di Kecamatan Kahayan Kuala, Sabtu 3 Agustus 2024.
"Banyak kasus orang tua yang menikahkan anaknya di usia yang belum siap. Sosialisasi ini kita berikan pemahaman dampak buruknya. Perkawinan anak bukan hanya berdampak pada masa depan anak, tapi juga berkaitan dengan permasalahan yang kami tangani selama ini, pengangguran, kemiskinan dan stunting," kata Nunu,
Dalam menkan pernikahan usia dini, lanjut Nunu bersinergi dengan berbagai stockholder termasuk pengadilan agama memberikan pengertian dan pemahaman kepada masyarakat dampak dari menikah dibawah umur. Kasus yang sering terjadi, menikah karena sudah terjadi perbuatan yang seharusnya tidak dilakukan anak dibawah umur.
Kasus perkawinan anak yang terlihat sekarang lanjut Nunu, 17 tahun bahkan ada yang masih 15 tahun sudah dinikahkan, ini akan memberikan dampak tidak baik, harapannya melalui sosialisasi memberikan pemahaman kepada para orang tua sehingga bisa memutus mata rantai.
--page
"Dengan digelarnya sosialisasi yang melibatkan orang tua, guru SD, SMP ini bisa menekan angka perkawinan anak di Kabupaten Pulang Pisau," ujar Nunu.( RETHA/H)









