PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Masih adanya perkawinan anak dibawah umur di Kabupaten Pulang Pisau, menjadi perhatian serius dari pimpinan DPRD Kabupaten Pulang Pisau. 

Ketua DPRD Pulang Pisau Ahmad Rifa'i menyampaikan, penting melakukan sosialisasi untuk menekan tingginya perkawinan anak di Kabupaten Pulang Pisau. 

"Dalam menekan tingginya angka perkawinan anak di Kabupaten Pulang Pisau, penting dilakukan sosialisasi sampai ke pelosok desa karena banyak kasus yang terjadi dalam perkawinan anak dibawah umur banyak terjadi di tingkat desa," kata Rifa'i, Sabtu, 3 Agustus 2024.

Rifa'i menghimbau kepada orang tua yang meiliki anak perempuan tidak dinikahkan diusia muda. Berpengaruh pada kehidupan rumah tangganya.

Menurut Rifa'i, memiliki kerentanan terjadi kekerasan dalam rumah tangga, rentan terjadi keguguran ketika terjadi kehamilan karena belum siap secara mental. Jikapun bisa melahirkan, dampaknya akan berpengaruh pada terjadinya stunting karena ibunya belum siap menjadi ibu,  belum punya pengalaman dalam mengasuh dan memberikan nutrisi yang baik pada anaknya. 

--page

Selain itu, lanjut Rifa'i terjadinya perkawinan anak akan berpengaruh pada ekonomi, mereka belum siap dalam bekerja atau mengelola keuangan pada usia muda. 

Ia juga berpesan kepada anak muda untuk mengutamakan pendidikan diusia muda karena akan berpengaruh pada kehidupan yang akan datang, serta berpesan kepada orang tua untuk menikahkan anak - anaknya pada usia 20 tahun keatas. (RETHA/H)