BORNEONEWS, Sampit - Juru bicara Fraksi Nasdem DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Pardamean Gultom berharap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perlindungan Pertanian dapat menjadi salah satu solusi dari masalah pertanian di kabupaten ini.
Ia mengatakan, perlindungan terhadap petani menjadi salah satu bagian tanggung jawab pemerintah daerah dalam mewujudkan sistem penyelenggaraan yang bertanggung jawab pada kepentingan masyarakat yang ada di daerah.
"Kami berharap Ranperda Perlindungan Pertanian ini bisa menjadi solusi terhadap masalah yang ada di Kabupaten Kotim. Dengan adanya Ranperda ini dapat memberikan perlindungan terhadap para petani," kata Pardamean Gultom, Senin, 5 Agustus 2024.
Ia pun melanjutkan, berdasarkan ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani, maka strategi dan kebijakan perlindungan petani ditetapkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dengan memperhatikan asas dan tujuan perlindungan.
Pihaknya menilai pemberdayaan petani ini adalah salah satu upaya untuk meningkatkan kemampuan petani untuk melaksanakan usaha tani yang lebih baik melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan.
--page
"Pemberdayaan ini juga untuk meningkatkan pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil pertanian, konsolidasi dan jaminan luasan lahan pertanian, kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi informasi serta penguatan kelembagaan petani," ucapnya
Pihaknya menambahkan, perda ini menjadi suatu payung hukum yang sangat strategis dalam upaya pencegahan alih fungsi lahan pertanian yang berakibat menurunannya produksi pangan sehingga dapat mengganggu stabilitas Kemandirian, Ketahanan dan Kedaulatan Pangan di Kabupaten Kotim.
"Mudah-mudahan lewat pembahasan Ranperda ini dapat memberikan perlindungan terhadap para petani dan lahan pertanian di Kotim, dan sumber daya lahan menjadi faktor utama dalam mengembangkan pertanian yang ada di Kotim," tutupnya. (Ari)









