PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Terkait dengan program-program yang dimiliki Bawaslu untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilihan atau Pilkada serentak tahun 2024 dan upaya-upaya pencegahan atau antisipasi yang dilakukan dalam tahapan pemilihan.

"Salah satunya melalui Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif yang kemudian kita launching atau rilis terhadap Pemetaan Kerawanan yang telah disusun terkait tahapan Pilkada serentak tahun 2024 hari ini," kata Kabag Pengawasan Bawaslu Provinsi Kalteng, Jimy Anwar yang menyampaikan laporan dalam kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif sekaligus Launching Indeks Kerawanan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Best Western Hotel pada Senin, 5 Agustus 2024.

Masih rendahnya kesadaran masyarakat atas kedaulatan yang dimiliki dalam proses demokrasi kemudian hak-hak perempuan dalam partisipasi politik maupun pengawasan pemilu menurut Jimy menjadi isu yang sangat segmented dan belum menjadi hal yang banyak dipahami.

"Kesetaraan gender masih menjadi persoalan dikalangan masyarakat terlebih dalam partisipasi politik, partisipasi politik yang merupakan wujud pengejawantahan kedaulatan rakyat adalah suatu hal yang sangat fundamental dalam proses demokrasi. Termasuk salah satunya dengan menjamin kesetaraan Perempuan dalam dunia politik yang masih kurang dihargai," bebernya.

--page

Pelibatan masyarakat, kata Jimy, dalam pengawasan Pemilu harus terlebih dahulu melalui proses sosialisasi dan transfer pengetahuan, sehingga kesetaraan yang diharapkan mampu tercipta ditengah-tengah masyarakat.

"Masih kurang dipahaminya aturan minimal keterwakilan 30 persen perempuan, sehingga kehadiran perempuan masih minim," jelasnya.

Peserta pada kegiatan ini, lanjutnya, berjumlah 75 orang dari unsur Forkopimda, Stakeholder, Organisasi Masyarakat, Organisasi Pemuda serta Media Massa.

Berdasar pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang, serta DIPA APBN Satker Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2022 akhirnya kegiatan hari ini diselenggarakan.

Hadir Anggota Bawaslu RI, Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Lolly Suhenty untuk membuka kegiatan tersebut yang didahului dengan sambutan dari Ketua Bawaslu Kalteng, Satriadi.(TESTI PRISCILLA/j)