BORNEONEWS, Puruk Cahu - Kadar keasaman (pH) limbah perusahaan yang masuk ke Sungai Briwit, cukup berbahaya bagi kelangsungan kehidupan lingkungan sekitar, manusia, bahkan untuk flora dan fauna. Karena itu, masuknya limbah akibat jebolnya kolam penampungan limbah PT Lahei Coal milik PT IndoMet Coal, grup PT BHP Biliton di Blok Haju di Sungai Briwit, di Kecamata Laung Tuhup, Murung Raya itu, perlu tindakan tegas.

"Saat tersebut keasaman limbah hanya mencapai pH 5 dan hal ini masih di bawah standar dari Kementerian Lingkungan Hidup bahwa pH hanya bisa bercampur dengan sungai bila sudah mencapai angka 7," ungkap Kepala Badan Lingkungan Hidup Murung Raya (BLH Mura), Pujo Sarwono, di Puruk Cahu, beberapa waktu lalu.

Menurut Kepala BLH Mura, Pujo Sarwono, kejadian masuknya limbah tersebut merupakan efek kelalaian penanganan dari pihak perusahaan itu sendiri dan semestinya perusahaan sebesar sekelas PT BHP Biliton bisa melakukan penanganan sedini mungkin untuk mencegah limbah hasil kegiatan pertambangan mereka masuk ke ruang publik yang berefek mencemari lingkungan.

Dijelaskan Pujo untuk menuju lokasi kolam pempungan limbah dari Kota Puruk Cahu harus menggunakan armada speed boat dengan jarak waktu kurang lebih 1 jam 15 menit ke arah hilir sungai sampai di pelabuhan PT BHP Biliton yang berada di tepian Sungai Barito atau tepatnya di seberang Kelurahan Muara Tuhup Kecamatan Laung Tupup.

"Setelah sampai di pelabuhan PT BHP Biliton pihak keamanan perusahaan melakukan pemeriksaan ketat terhadap tamu yang datang dan setelah tersebut menempuh jalan darat menggunakan mobil lagi dengan rentan waktu kurang lebih satu jam untuk sampai lokasi. Jadi untuk menuju lokasi kolam limbah dari Kota Puruk Cahu memakan waktu sekitar 2 jam 30 menit," tambah Pujo.

Keadaan kolam penampungan limbah sendiri menurut Pujo seperti pengamatannya sesuai standar kebanyakan kolam limbah, akan tetapi di lokasi tersebut tidak ditempatkan petugas jaga untuk mengtisipasi bahaya masuknya limbah ke sungai.

Pujo juga mengatakan pihak PT BHP Biliton sudah melaporkan mengambil sampel untuk diuji mereka, sedangkan dari pihak BLH juga  melakukan hal yang sama sebagai bahan pembanding dari hasil yang dikeluarkan oleh pihak perusahaan dan untuk hasil uji laboratorium itu sendiri hasilnya keluar kurang lebih memakan waktu selama dua minggu. (SUPRI ADI/N).