BORNEONEWS, Kuala Kurun - Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas M Zubaidi Noor mengajak masyarakat setempat untuk memasang patok tanah atau tanda batas di tanah yang dimiliki.
"Dengan memasasng tanda batas atau patok tanah dapat memudahkan dan mempercepat petugas pertanahan untuk mengukur tanah dan patok tanah menjadi salah sastu syarat untuk mendapatkan sertipikat tanah," jelas Zubaidi, Minggu, 4 Agustus 2024.
Selain itu, dengan adanya patok tanah juga membuat adanya kepastian batas bidang tanah sehingga terhindar dari konflik atau sengketa pertanahan dengan pihak lain.
Dalam pemasangan patok tanah sebaiknya juga melibatkan tetangga sekitar untuk mengetahui secara pasti batas tanah yang dimiliki dan agar tidak muncul permasalahan di kemudian hari.
"Ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan bagi masyarakat yang akan memasang patok tanah, pertama yakni harus ada kesepakatan antara pemilik tanah dengan tetangga yang berbatasan," jelas Zubaidi.
--page
Kemudian, patok tanah bisa terbuat dari beton, pipa besi, pipa paralon atau kayu. Untuk ukurannya yakni minimal 50cm dengan rincian 40 cm dimasukkan ke dalam tanah dan 10cm berada di permukaan tanah. (RISKA YULYANA/Y)









