PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Tim Reaksi Cepat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya melakukan giat patroli pengawasan dan menemukan adanya Dishub Lane yang terputus di Jalan Kinibalu, tepatnya di samping Hotel Neo Palma.

Plt Kepala Dishub Palangka Raya, Berlianto, mengatakan bahwa tim langsung merapikan Dishub Lane yang terputus tersebut.

"Tim langsung melakukan perbaikan Dishub Lane yang terputus untuk memperjelas bahwa di area tersebut dilarang parkir. Hal ini bertujuan untuk mencegah konflik berlalu lintas dan kemacetan," ujar Berlianto, Senin, 5 Agustus 2024.

Berlianto menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan pasal 43, marka garis berbiku-biku berwarna kuning merupakan marka larangan parkir atau berhenti.

Garis berbiku ini umumnya bisa ditemui di ruas jalan yang memiliki arus lalu lintas lumayan padat. Tujuannya untuk mencegah kemacetan dan meminimalisir kecelakaan lalu lintas.

"Sesuai UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan pasal 38 dan PP nomor 34 tahun 2006 tentang jalan (PP jalan), setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggung fungsi jalan," tegas Berlianto.

--page

Yang dimaksud Terganggunya fungsi jalan adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas antara lain menumpuk barang atau benda dan material di bahu jalan, berjualan di bahu jalan selain keperluan kendaraan dalam keadaan darurat dan parkir sementara.

Dishub Kota Palangka Raya berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap penggunaan jalan agar tercipta kelancaran dan keamanan lalu lintas.

"Masyarakat diimbau untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu fungsi jalan," pungkasnya. (PATHUR/y)