BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Meski sudah mendapati teguran dari Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kotwaringin Barat (Kobar), PT Telkomsel tetap nekat jualan pulsa di jalan protokol Sutan Sahrir, Pangkalan Bun, depan kantor PWI Kobar.
Mereka berjualan menggunakan satu unit minibus merah yang diparkir di bahu jalan. Para petugas berseragam merah bertuliskan Telkomsel itu kemudian memasang kursi dan meja di atas badan dan di trotoar jalan.
"Kami hanya melayani pelanggan," kata Arif, petugas yang tengah melayani pembelian pulsa di dalam mobil, Rabu (15/6/2016).
Ia mengaku berjualan di sana sudah lama, dan sudah beberapa kali juga kena teguran dari Dishub dan Satpol PP. "Biasanya Senin sampai Jumat, setengah hari karena kami mobile," tandasnya.
Sementara itu, Bambang Agus, Koordinator PT Telkomsel Wilayah Kobar, Lamandau dan Sukamara mengatakan, sebenarnya prosedur program Mobil Grapari (Mogi) dari Telkomsel tidak boleh standbye. Selain itu Mogi hanya untuk branding, bukan untuk berjualan. Tapi, karena putagas Mogi dibebankan target penjualan. Maka, mereka nekat melanggar prosedur Telkomsel.
"Sebenarnya kami sudan dapat teguran karena melanggar. Bahkan mobil Mogi juga diangkut ke kantor Satpol PP. Tapi setelah itu, pihak kami melobi ke Satpol PP dan dibebaskan. Setelah itu kami berjualan lagi, sampai sekarang tidak ada teguran lagi. Berarti sudah boleh berjualan sekarang," kata Bambang Agus seloroh di ruang kerjanya.
Menanggapi masalah tersebut, Kepala Satpol PP Kobar Hasan Basri menyatakan bahwa itu melanggar Perda PKL.
"Oh itu jelas melanggar Perda PKL, tidak boleh berjualan di jalan tersebut," kata Hasan Basri melalui sambungan telepon dan mengaku tengah dalam perjalanan ke Palangkaraya.
Senada, Kasi Ops Satpol PP Kobar, Supiansyah mengatakan, sanksi bagi pelanggar Perda PKL adalah kurungan penjara tiga bulan, denda administrasi Rp50 juta serta penyegelan usaha dan pencabutan izin.
"Kami akan siap menindak tegas," kata Supiansyah. (CECEP HERDI/m)








