BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Barat (Kobar) membuka kesempatan hingga 8 Agustus 2024, untuk mendaftar kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Ketua KPU Kobar, Chaidir, Senin, 5 Agustus 2024 menjelaskan, bila ada individu yang tidak tercatat dalam DPT dan DPTb dianggap tidak kehilangan hak suaranya dalam Pilkada Serentak 2024.
Karena itulah, individu tersebut masih memiliki kesempatan untuk mendaftar dalam DPK.
“Pendaftaran kategori pemilih DPK bisa dilakukan sebelum tanggal 8 Agustus 2024. Sehingga masyarakat yang belum terdaftar dalam DPT maupun DPTb memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dan menggunakan hak suaranya pada pilkada Kalteng dan Kobar tanggal 27 November 2024, ” ujar Chaidir.
Chaidir menjelaskan, berdasarkan PKPU No 11 Tahun 2018 Pasal 1 angka (38), pemilih yang masuk kategori DPK yaitu individu yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT maupun DPTb.
--page
“Masyarakat yang belum terdaftar dalam DPT maupun DPTb, bisa mendatangi kantor sekretariat PPS (Panitia Pemungutan Suara) di kantor desa/kelurahan. Bisa juga melaporkan diri secara langsung melalui aplikasi LAPOR DIRI pada portal cekdptonline.kpu.go.id. Pendaftaran sebelum tanggal 8 Agustus atau saat penyusunan daftar pemilih sementara,” jelas Chaidir.
Chaidr menjelaskan, pengertian DPK adalah status bagi warga yang memiliki hak memilih dalam pemilu, namun datanya tidak masuk dalam DPT atau DPTb.
"Meski tidak terdata, warga berstatus DPK tetap diberikan hak mencoblos. Syaratnya, mereka harus membawa kartu tanda pengenal elektronik ke tempat pemungutan suara dan hanya boleh mencoblos di TPS sesuai alamat tanda pengenal. Pencoblosan untuk pemilih berstatus DPK dilakukan pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat atau 1 jam sebelum TPS ditutup," jelas Chaidir. (WAHYU KRIDA/Y)









