BORNEONEWS, Gunung Mas - Bagi guru di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) yang telah menerima tunjangan sertifikasi dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN), dipastikan tidak lagi menerima tunjangan daerah dari Pemkab Gumas. Bagi yang tak dapat dari APBN, akan diakomodir Pemkab, meski tidak sebesar sebelumnya.
“Sesuai peraturan bupati, bagi mereka yang sudah memperoleh tunjangan sertifikasi dari APBN, tidak lagi mendapat tunjangan daerah,” ujar Bupati Gunung Mas, Arton S Dohong, kepada wartawan di sela memantau persiapan pameran pembangunan di Stadion Mini, Kuala Kurun, Rabu (15/6/2016) sore.
Menurut Arton, terkait sertifikasi guru memang ada perbedaan. Yaitu ada yang sudah lulus sertifikasi tapi belum mendapat keputusan atau tunjangan. Maka guru tersebut tetap menerima tunjangan daerah dari Pemkab Gumas. “Bagi yang memang belum lulus sertifikasi tetap kita akomodir, kalau pun tidak sebesar seperti biasanya.”
Menurut Arton, terkait penghapusan tunjangan daerah bagi guru yang telah menerima tunjangan sertifikasi dari pemerintah pusat, Pemkab Gumas punya alasan setelah melakukan konsultasi dan evaluasi anggaran pendapatan belanja daerah (APBD). Ada petunjuk dan masukan dari Pemerintah Provinsi Kalteng. “Bahwa bagi guru-guru (yang menerima tunjangan sertifikasi) sudah tidak layak lagi mendapat tunjangan daerah. Karena mereka sudah mendapat tunjangan dari APBN.”
Namun setelah melakukan koreksi dalam, kata Arton, teryata guru-guru yang tidak mendapat tunjangan sertifikasi di Gumas, hanya menerima tunjangan daerah Rp200 ribu per bulan. Jumlah tersebut jauh berbeda dengan tunjangan daerah pegawai yang lain, baik fungsional maupun struktural.
“Olah sebab itu, untuk guru-guru yang belum mendapat tunjangan sertifikasi, kita tetap mengakomodir, namun tidak sebesar yang dulu. Artinya petunjuk dari provinsi tetap kita akomodir, tetapi kondisi riil persoalan guru juga tetap kita akomodir. Oleh sebab itu, kita memberikan tunjangan tidak membebankan APBD, juga mereka (guru-guru) tetap terakomodir,” katanya.
Syahrudin Noor, salah seorang guru lulusan SMA yang sebelumnya mendapat tunjangan sertifikasi mengatakan, mulai tahun ini tunjangan sertifikasi mereka dihapus. Namun mereka menerima tunjangan daerah dan tunjangan nonsertifikasi. (EPRA SENTOSA/N).








