PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Asisten Administrasi Umum (Adum) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalteng Sri Suwanto mengingatkan kebijakan penyederhanaan birokrasi.

“Desember tahun 2021 yang lalu, telah dilaksanakan penyederhanaan birokrasi, sehingga masing-masing Perangkat Daerah tersisa hanya dua level jabatan struktural,” kata Sri dalam Rapat Inventarisasi Hasil Evaluasi Kelembagaan Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Senin, 5 Agustus 2024.

Ia menjelaskan di bidang organisasi, Provinsi Kalimantan Tengah dan seluruh Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah telah melakukan penyederhanaan struktur organisasi.

Kemudian pada Bidang Kepegawaian, telah dilaksanakan penyetaraan jabatan dengan melakukan pengalihan jabatan administrasi ke jabatan fungsional.

Dia berharap dengan pengalihan jabatan administrasi ke jabatan fungsional, dapat terwujud birokrasi yang dinamis, lincah dan profesional sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

--page

“Setelah dilaksanakannya pengalihan jabatan administrasi ke jabatan fungsional, tentunya akan banyak peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang organisasi dan kepegawaian dalam mengatur kinerja dan pengembangan karir ASN,” imbuhnya. (HERMAWAN DP/H)