BORNEONEWS, Palangka Raya - Asisten Administrasi Umum (Adum) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalteng Sri Suwanto mengingatkan pemerintah kabupaten dan kota terkait kewajiban gubernur melakukan pembinaan.
“Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di Daerah wajib melakukan pembinaan penataan Perangkat Daerah (PD) Kabupaten/Kota yang dimonitor oleh Menteri,” kata Sri saat rapat Inventarisasi Hasil Evaluasi Kelembagaan Perangkat Daerah di Palangka Raya, Senin, 5 Agustus 2025.
Ia menyebut, pembinaan sebagai upaya tindakan dan kegiatan yang ditujukan untuk meningkatkan kemampuan daerah dalam penataan Perangkat Daerah.
Sehingga, perangkat daerah dapat tepat fungsi, tepat ukuran dan sinergis secara berkelanjutan menuju Perangkat Daerah yang modern.
“Sedangkan untuk Pemerintah Provinsi, pembinaan penataan Perangkat Daerah dilaksanakan oleh Menteri,” terang Sri.
--page
Dia menekankan pembinaan penataan Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu tahun anggaran. (HERMAWAN DP/H)









