BORNEONEWS, Palangka Raya - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalteng mengadakan Rakor renertiban Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya Kabupaten Katingan.
Rakor ini dilaksanakan di Hotel Aquarius, Kota Palangka Raya, Senin, 5 Agustus 2024. Dalam Rakor ini terungkap ada sekitar 300-n alat berat yang beroperasi di Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya.
Mereka melakukan aktivitas PETI secara ilegal. Tentunya aktivitas PETI yang berada di kawasan konservasi yang menjadi taman nasional yang terletak di jantung Pulau Kalimantan, tepatnya di perbatasan antara Kalbar dan Kalteng ini tak bisa dibiarkan begitu saja.
Kepala Dinas DLH Kalteng, Joni Harta mengungkap bahwa saat ini pihaknya dengan Badan Intelegen Negara telah melakukan operasi pengumpulan data, sebelum diadakannya kegiatan Rakor.
Joni mengatakan selama 3 bulan dari Februari-Maret-April dengan BIN selama 1 Minggu melakukan pendataan dilokasi tersebut dan ditemukan alat berat seperti eksavator dan lainnya.
"Bahasanya penambangan masyarakat, tapi menggunakan peralatan modern. Dampaknya untuk lingkungan hidup pengunaan merkuri, perubahan bentang sungai yang awalnya normalnya lurus dibelokkan kekiri sehingga terjadi perubahan bentang alam," jelasnya.
--page
Sehingga hal ini menurut Joni merusak alam dan tindakan dari pihaknya telah memasang plang pengumuman kalau di wilayah tersebut tidak dianjurkan sembarangan orang dan yang menindak aparat hukum bersama KLHK, Pemprov, TNI/Polri. (MARINI/R)









