KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - DPRD Gunung Mas menggelar rapat paripurna ke-12 masa persidangan III tahun sidang 2024 yang dilaksanakan di ruang sidang paripurna DPRD setempat, Senin, 5 Agustus 2024.

"Agenda rapat paripurna hari ini yakni kesepakatan bersama antara DPRD Gunung Mas dengan kepala daerah terhadap rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Perubahan APBD tahun 2024," ujar Ketua DPRD Gunung Mas Akerman Sahidar, Senin, 5 Agustus 2024.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan dilakukannya penandatanganan bersama yang dilakukan oleh Ketua DPRD Gunung Mas bersama Wakil Ketua I DPRD Gunung Mas Binartha dan Pj Bupati Herson B Aden.

Sementara itu, Pj Bupati Gunung Mas Herson B Aden bersyukur proses dan tahapan pembahasan perubahan APBD tahun anggaran 2024 bisa berjalan sesuai dengan proses yang berlaku dan lancar.

"Dengan disepakatinya raperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2024, merupakan suatu prestasi yang sangat menggembirakan. Olehkarena itu, kami atas nama eksekutif mengucapkan terima kasih kepada pihak legislatif," tukas Herson.

--page

Pihaknya bersama pihak legislatif berupaya agar raperda tersebut memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Namun apa bila masih ada catatan dan koreksi dari Gubernur Kalteng, maka hasil evaluasi tersebut akan dijadikan pedoman dalam rangka penyempurnaan. (RISKA YULYANA/R)