SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Rapat kerja yang digelar Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dengan Dinas Pendidikan (Disdik) setempat menyimpulkan 4 poin penting menyikapi isu pungutan liar (pungli) termasuk jual beli kursi di sekolah. 

"Hasil rapat kerja Komisi III dengan Disdik Kotim hari ini agar kedepan menjadi surat edaran untuk semua satuan pendidikan," kata Ketua Komisi III DPRD Kotim Mariani, Senin, 5 Agustus 2024.

Rapat kerja tersebut menghadirkan Kepala Disdik Kotim Muhammad Irfansyah dan 2 Sekolah Dasar (SD) yang dilaporkan ada indikasi pungli.

Kesimpulan pertama rapat kerja tersebut yaitu, melakukan evaluasi dan monitoring penggunaan dana BOS-P di semua satuan pendidikan di Kotim.

Kedua, mendorong optimalisasi keberadaan komite sekolah dan ke depan meminta pemerintah daerah untuk memfasilitasi dalam rangka pengembangan sarana prasarana pendidikan di sekolah.

"Kami tegaskan agar tidak ada lagi pungutan dalam bentuk apapun begitu juga bangku sekolah tadi sudah disepakati untuk semua dibatalkan. Pihak komite agar kreatif dalam pendanaan sekolah bisa melalui CSR," ujar Mariani.

Ketiga, meminta pemerintah daerah melakukan pemetaan dan pemenuhan ketersediaan SDM di tingkat pengawas dan disesuaikan dengan jumlah satuan pendidikan yang ada di Kotim.

--page

"Terakhir, melarang semua satuan pendidikan di Kotim untuk menjual buku dan LKS di sekolah," tandasnya. (DEWI PATMALASARI/R)