BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Mantan Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pangkalan Bun, menyebut bahwa beberapa fasilitas yang tersedia di penjara di komersilkan oleh petugas Lapas. 

Dalam kicauannya, ia menegaskan fasilitas yang dikomersilkan dengan tarif variatif dikalangan napi dikenal dengan istilah uang angin-angin, uang komunikasi dan uang minum. Selain itu dalam proses pengurusan Cuti Bersyarat (CB) dan Pembebasan bersyarat (PB) para napi juga dikenakan biaya.

"Termasuk tidak ada pembinaan dan pembekalan terhadap para napi yang akan bebas," ungkap mantan napi (AJ), kepada Borneonews di halaman Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu (16/6/2016).

Ia menjelaskan lebih lanjut terkait dengan istilah uang angin-angin adalah uang yang diberikan kepada petugas yang nilainya variatif antara Rp5 ribu hingga Rp10 untuk menikmati udara segar dengan membuka sel di masing-masing blok.

"Kan sel pengap jadi untuk menikmati udara segar ada istilah uang angin-angin, ditariknya per sel bukan per blok, untuk minum juga harus bayar" kata AJ.

Sumber lainnya menyebutkan bahwa untuk memasukan alat komunikasi berupa telepon seluler ke dalam lapas, ada biaya yang harus dikeluarkan yakni Rp100 ribu per bulan.

"Telepon seluler itu milik pribadi napi saat dimasukkan dari luar ke dalam ada biaya, sekitar Rp100 ribu," kata sumber Borneonews.

Sementara itu Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Pangkalan Bun, Arief Gunawan saat dikonfirmasi mengatakan, ia saat ini sedang gencar-gencarnya melakukan mapping, baik di luar atau di dalam lembaga.

Dari hasil mapping ia tidak menemukan adanya sejumlah praktek pungutan yang terjadi seperti yang disebutkan. Walau begitu ia mengaku ada fasilitas komunikasi seperti wartel di dalam Lapas, namun warga binaan yang akan menggunakannya tidak boleh berbicara sembarangan karena dalam pengawasan ketat.

"Tidak ada saya temukan pungutan seperti istilah uang angin-angin, uang air minum dan uang kominikasi serta proses CB dan PB, kalau komunikasi seperti wartel memang ada dan resmi," ujar Kalapas yang bar menjabat dua minggu di ruangannya, Rabu (15/6/2016).

Ia pun menjelaskan bahwa setiap harinya yakni saat pagi hari sel para napi di buka setelah apel pagi jam 08.00 Wib kemudian ditutup jam 17.00 WIB sore para napi masuk kembali ke sel. Namun bagi warga binaan yang akan melaksanakan tarawih dan tadarus bisa sampai malam hari.

" Jadi itu sudah rutin dibuka pada pagi hingga sore hari dan tidak ada bayar," tegas Kalapas.

Walau begitu, Kalapas akan melakukan penyelidikan terkait kicauan mantan napi tersebut. Apabila ia menemukan fakta bahwa tuduhan tersebut benar maka ia akan menghentikan seluruh praktek pungli di Lapas. Dan apabila kepada petugas yang sudah diperingatkan berkali-kali tetapi tetap melakukan hal serupa maka hanya ada dua pilihan petugas lapas yang keluar atau dia selaku Kalapas yang keluar.

"Kita akan bersih-bersih, kalau benar ada tuduhan tersebut saya tidak akan mengatakan siapa oknum petugas yang melakukannya, dan saya akan peringatkan untuk tidak berbuat hal itu lagi," tegas Kalapas yang pernah menjadi Kalapas di LP Cipinang dan Salemba Jakarta selama puluhan tahun itu. (KOKO SULISTYO/m)