BORNEONEWS, Muara Teweh - Inspektorat Kalteng melakukan pendampingan terhadap Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Barut) terkait anggaran tahun 2024.
Langkah ini diaplikasikan melalui Pengawasan Umum dan Teknis di Aula Ruang Rapat A Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Utara.
“Pengawasan terhadap Kabupaten Barito Utara ini merupakan pelaksanaan dari amanat UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ungkap Inspektorat Kalteng, Saring saat di Barut baru baru ini.
Selain itu, lanjut dia, pengawasan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
“Gubernur memilki fungsi pengawasan dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah,” sebut Saring.
--page
Sebagai informasi, Inspektorat memiliki peran penting dalam pelaksanaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Tugas utama Inspektorat adalah melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan di tingkat daerah, baik dalam hal kinerja maupun keuangan.
Inspektorat bertanggung jawab memastikan bahwa setiap program dan kegiatan pemerintah daerah berjalan sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang telah ditetapkan.
Mereka juga melakukan audit untuk mencegah dan mendeteksi adanya penyimpangan atau penyelewengan yang dapat merugikan negara. (HERMAWAN DP/H)









