BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Saat ini CellCom Uni Property tengah membangun sejumlah ruko di Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Baru, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Namun bangunan dua lantai tersebut tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Menurut Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Perizinan (KPTP) Kotawaringin Barat Amir Hadi, selama ini KPTP belum menerima berkas pengajuan IMB dari CellCom Uni Property untuk pembangunan ruko di wilayah Jalan Pangeran Antasari. "Kalau memang ada, saya belum nerima dan menandatangi IMB tersebut." katanya, Rabu (15/6/2016).
Dia mengatakan, jika tetap nekat tak urus IMB, CellCom Uni Property terancam denda Rp30 juta dan kurungan selama 3 bulan. Dia juga menerangkan, proses pemberian IMB cukup panjang. Dalam pengajuan IMB, pemohon harus melampirkan surat persetujuan dari tetangga (kanan, kiri, belakang), persetujuan RT, kepala desa/lurah, camat, surat keterangan bebas pajak, surat keterangan tak bersengketa dari BPN, memiliki rancangan bangunan, dan lainnya.
"Kalau itu sudah dipenuhi, KPTP pasti langsung memproses. Paling lambat, proses di KPTP sekitar 1 minggu. Sedangkan bayar IMB untuk gedung pabrik usaha hanya Rp17,500 per meter," terangnya.
Sementara itu, pemilik Uni Property, Suhendik, 32, tak membantah. Dia mengakui, Uni Property tidak memiliki IMB sebelum mendirikan bangunan tersebut. Namun, dia mengklaim, pihaknya sudah mengajukan proses perizinan sebelum pembangunan ruko itu dimulai pada Maret 2016.
"Pengerjaan sudah kami hentikan, hingga IMB keluar. Tapi dari awal saya ada itikad baik untuk mengurusnya. Tahu sendiri, birokrasi itu ribet. Tapi iya kami ngaku teledor membangun sebelum IMB keluar. Soalnya kemarin itu tukang kan sudah didatangkan, jadi kerja duluan. Tapi sekarang sudah dihentikan sementara." (CECEP HERDI/m)








