BORNEONEWS, Palangka Raya - Modul Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah, tak sesuai spesifikasi. Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Kantor Wilayah Kalimantan Tengah (BPKP Kanwil Kalteng) menyatakan, akibatnya negara dirugikan Rp669,412 juta.

Penilaian itu datang dari ahli seperti tertuang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sukamara untuk lima terdakwa korupsi proyek PLTS di Sukamara. Surat dakwaan tersebut dibacakan dalam agenda sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Rabu (15/6/2016).

Dalam uraian Jaksa disebutkan, pada 2014 Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Pertambangan dan Energi Sukamara mengadakan pekerjaan pengadaan PLTS dengan anggaran Rp1,8 miliar. Pekerjaan ini dilaksanakan PT Mitrasolusi Teknologi Mandiri dengan direktur Togu Silitonga.

Adapun pekerjaannya yakni pengadaan 250 unit PLTS-Solar Home System 50 Wp, di Desa Nibung Terjun, Kecamatan Permata Kecubung, Sukamara. Namun hasil pemeriksaan ahli menyatakan PLTS-SHS yang ada tak sesuai standar yang telah ditentukan dalam kontrak.

"Hasil pengujian modul surya menunjukkan daya maksimum 53,61 Wp dan efisiensi 11,1%. Sesuai standar kontrak disebutkan efisiensi modul surya paling sedikit 14%," kata Erzom MD Tapparan, ahli dari Ditjen Energi Baru Terbarukan dan Konversi Energi (EBTKE), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di surat dakwaan.

Berdasarkan kesimpulan tersebut BPKP kemudian melakukan penghitungan dan menyatakan kerugian negara mencapai Rp669,412 juta.

Akibatnya, Mahfudin Noor, Mulyanto, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pekerjaan tersebut, kemudian Wahyudi dan Anton Afham selaku Kelompok Kerja (Pokja) serta Togu Silitonga, ditetapkan sebagai tersangka. (RONI SAHALA/N).