BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kotawaringin Timur (Kotim) menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, Selasa, 6 Agustus 2024.
Mantan Ketua KONI Kotim yang ditetapkan sebagai tersangka Ahyar Umar (AU) duduk di kursi pesakitan ruang sidang I PN Tipikor Palangka Raya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Wayan Suryawan mengungkapkan kepada awak media, inti dari dakwaan untuk AU yang disampaikan jaksa yakni dalam pengelolaan dana hibah KONI Kotim tahun 2021-2023 ada penyimpangan.
"Dakwaan yang dibacakan tersebut, tersangka merugikan negara Rp10,3 miliar. Dalam pengelolaan dana hibah KONI Kotim ini, ada mark up (menaikan harga) dan ada pemotongan baik 2021, 2022, maupun 2023," katanya.
Secara rinci, katanya, untuk tahun 2021, dana yang diduga disalahgunakan mencapai Rp1,7 miliar. Tahun 2022 sekira Rp 4,2 miliar, dan tahun 2023 Rp4,3 miliar.
"Modusnya sama ada mark up, pemotongan dan pembelian fiktif, yang tidak sesuai dengan RAB pengajuannya," jelasnya.
--page
Dia menambahkan, dalam kasus ini, terdapat saksi, masing-masing cabang olahraga (Cabor) 2 orang dan dihadirkan semua, termasuk Dinas Pemuda Olahraga (Dispora) Kotim pada tahap pembuktiaan. (MARINI/Y)









