PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi KONI Kotim, Supriyadi mengajukan nota keberatan atas dakwan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, Selasa, 6 Agustus 2024.

Supriyadi menyebut, dalam pembacaan dakwaan yang menyebut merugikan negara Rp10,3 miliar, tidak ada hasil audit. Kemudian, tidak menyatakan adanya kerugian negara yang terjadi pada pengelolaan dana hibah KONI Kotim.

"Sepanjang yang kami baca, itu tidak ada hasil audit yang menyatakan merugikan negara. Kalau peristiwa korupsi ini tujuannya mengembalikan kerugian negara, harus dihitung aktual dan dihitung audit oleh lembaga berkompeten. Boleh lembaga lain yang melakukan perhitungan seperti BPK," katanya saat diwawancara awak media.

Supriyadi yang didampingi kuasa hukum lainnya seperti, Abdul Basit menyampaikan, penggunaan dana Hibah KONI Kotim telah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK. Hasilnya, kata dia,  tidak ditemukan kerugian negara.

--page

"Telah dilakukan audit oleh BPK, tidak ada kerugian negara. Itu fokus kita kesana," tegasnya.

Sebagai informasi, katanya, sidang lanjutan kasus ini digelar pada Selasa, 13 Agustus 2024. Agendanya, pembacaan eksepsi oleh kuasa hukum terdakwa. (MARINI/Y)