PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Polsek Pahandut telah menyelesaikan proses penyidikan terhadap tersangka kasus pencurian rumah kosong di wilayah hukumnya. Berkas perkara dari tersangka berinisial AS (26) telah dinyatakan P21 dan akan dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri untuk proses hukum selanjutnya.

Kapolsek Pahandut, Kompol Volvy Apriana mengatakan, kasus dugaan pencurian yang menimpa AS terjadi pada tanggal 5 Juni di sebuah rumah di Jalan Karanggan XIV sekitar pukul 18.00 WIB.

"Korban melaporkan kejadian tersebut setelah mendapati pintu dan jendela belakang rumah terbuka, serta menemukan keadaan dalam rumah yang berantakan dengan beberapa barang berharga hilang," katanya, Selasa, 6 Agustus 2024.

Barang-barang yang dilaporkan hilang antara lain tabung gas Elpiji 3 Kilogram, tas body pack dan tas berkas merek POLO, laptop merek Acer, oli mesin diesel, filter udara mobil, dan speaker aktif dengan total kerugian sebesar Rp5 juta.

Tersangka AS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (curat), yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun.

--page

"Saat ini pelaku AS sudah kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. (PATHUR/Y)