PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sebuah video viral di media sosial menunjukkan seorang wanita, Ria Hidayah alias RA, berusia 40 berasal dari Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Dalam video berdurasi 1 menit 23 detik tersebut, RA mengungkapkan bahwa ia saat ini berada di Irak dan telah dikurung selama 4 bulan. Dalam kondisi sakit, RA berusaha untuk pulang ke Indonesia melalui agen kerjanya di Dubai.

Meskipun keluarga RA telah menyediakan uang sejumlah 20 juta untuk biaya pulang, agen tersebut menyatakan bahwa tiket saat ini sangat mahal dan uang yang diberikan belum mencukupi.

Agen kemudian menyarankan RA untuk kembali ke Dubai dan mengirim uang untuk visa agar dapat kembali bekerja.

Meskipun setuju, hingga saat ini RA belum berhasil kembali ke Dubai maupun ke Indonesia, sehingga dalam video tersebut ia memohon bantuan kepada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk membantunya pulang.

--page

Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng, Ipda Shamsuddin, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan terkait kebenaran video tersebut sebelum memberikan informasi lebih lanjut.

"Kami akan melakukan pengecekan terlebih dahulu, dan akan memberikan informasi lebih lanjut apabila video ini terbukti benar," pungkasnya. (PATHUR/j)