BORNEONEWS, Sampit - Ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kotawaringin Timur (Kotim) Irawati berharap segera dibentuk regulasi untuk mencegah penyalahgunaan tanaman kecubung.
"Kasus kecubung dari BNK tidak bisa (menindak lanjuti) karena tidak ada aturannya. Tanaman itu termasuk tanaman liar kecuali kalau sudah ada aturan seperti ganja dan kratom," kata Irawati, Rabu, 7 Agustus 2024.
Jika sudah ada peraturannya seperti ganja dan kremot, maka masyarakat tidak boleh menanam, memelihara dan menggunakannya sesuai aturan yang ada.
Ia berharap, agar segera dikaji regulasi tanaman kecubung. Menurutnya tanaman tersebut untuk obat-obatan namun disalahgunakan oknum tertentu untuk penenang.
Tanaman Kecubung memiliki tingkat resiko lebih dari ganja maupun kratom karena bisa merusak saraf, menjadikan pengonsumsinya gila hingga meninggal dunia.
--page
"Sebenarnya harus lebih cepat mengeluarkan aturan kecubung ini paling tidak dimasukkan sejenis ganja atau kratom. Saat ini kita sosialisasi saja agar masyarakat tidak ikut-ikutan atau ingin tahu buah kecubung apalagi mencobanya," tandasnya. (DEWI PATMALASARI/j)









