BORNEONEWS, Palangka Raya – Kalau pegawai berstatus pegawai negeri sipil (PNS) mendapat tunjangan hari raya (THR) dengan gaji ke-14, pegawai berstatus tenaga kontrak atau honorer di lingkup pemerintah kota (pemkot) Palangka Raya juga bakal mendapatkannya.

Mengenai besarannya, adalah sebesar satu kali gaji bulanan. Maksimal mereka akan mendapat THR Rp1,8 juta. 

“Biasanya akan diberikan juga, maksimal  sebesar satu bulan gaji atau sekitar R 1,8 juta. Kalau PNS, gaji ke-14 sebagai THR dan gaji ke-13 untuk keperluan sekolah anak, itu ribut juga, sampai kini belum disalurkan karena memang di pusat sementara ini belum ada anggarannya untuk itu,” kata Wali Kota Palangka Raya Riban Satia saat dikonfirmasi Borneonews, Rabu (15/6/2016).

Kalau sampai hak tenaga honor itu tidak diberikan, Ia mengingatkan kepada jajarannya di satuan perangkat daerah (SKPD) pemberi kerja bahwa tindakan tersebut tidaklah fair. “Tidak fair kalau mereka sampai tidak dapat. Kan ada hitung-hitungannya juga berapa pendapatan mereka sebulan,” tukasnya menegaskan.

Sementara itu, sudah mafhum jika para tenaga kontrak itu belum tentu mendapat gaji tepat waktu, terutama pada awal tahun anggaran. Seringkali mereka dibayarkan molor hingga tiga atau empat bulan. Bahkan ada pula yang dicairkan pertriwulan atau tiga bulan sekali. (ROZIKIN/*)