BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemohon izin di Kota Palangka Raya semakin efisien dan seakan dimanjakan dalam hal pengurusan izin. Ini berkat inovasi dalam kecepatan waktu pelayanan maupun dalam pemberkasan. Melalui Badan penanaman modal dan perijinan terpadu satu pintu (BPM-PTSP, Pemkot Palangka Raya meluncurkan ID Card yang kemudian disebut CANTIK Card.
“Ini dapat memberikan kemudahan bagi pemohon izin untuk melakukan pendaftaran ulang maupun perpanjangan izin usaha lebih mudah dan praktis sehingga tidak usah membawa berkas persyarakat ulang cukup dengan ID Card,” ungkap Kepala BPM-PTSP Kota Palangka Raya, Eldy saat kegiatan simulasi penggunaan Kartu ID Card secara online di ruang PK 1, Rabu (15/6/2016) siang.
Eldy mengatakan, mekanisme pengajuan izin melalui ID card tersebut bisa berlaku baik untuk perzjinan maupun non perizinan. Hanya saja nantinya terlebih dulu akan dilakukan penyesuaian data base yang sudah terdaftar oleh pemilik izin usaha pada BPM-PTSP.
“Pelayanan perizinan ini merupakan salah satu proyek perubahan di PTSP, menindaklanjuti Perwali nomor 17 tahun 2015 tentang pelimpahan kewenangan walikota bidang perijinan dan non perijinan,” jelasnya.
Ia menyampaikan perbandingan rekapitulasi penerbitan perijinan dan non perijinan selama setahun pada 2015 lalu sebanyak 1.696 permohonan. Namun yang diselesaikan sebanyak 702 izin saja, baik perpanjangan ataupun izin baru. Sedangkan pada 2016, sebanyak 916 ijin yang dikeluarkan selama kurun waktu Januari-Mei 2016.
Sementara Walikota Riban Satia dalam arahannya mengatakan agar PTSP juga memikirkan bagaimana cara untuk memantau pembayaran pajak yang diwajibkan kepada pelaku usaha pemohon izin. Sebab harus dikaitkan antara masa berlaku ID card dengan masa wajib pajak yang setahun sekali.
“Memang ini kan dalam rangka efektifitas layanan izin dan bentuk upaya menghilangkan kertas seperti yang saya tekankan. Namun masalah kontrol pajak gimana, sebab bayar pajak kan pertahun tapi masa berlaku kartu ini berapa tahun. Nah ini yang harus dipikirkan," kata Riban. (ROZIKIN/m)








