BORNEONEWS, Palangka Raya – Batasan umur jabatan Damang di Kota Cantik Palangka Raya disoal. Walikota Riban Satia sendiri yang menyoal batasan umur itu. Sebab pembatasan umur yang diatur dalam Peraturan daerah (Perda) justru menjadi masalah saat penerapannya.
Persoalan di lapangan menurut Riban,justru melahirkan kontraproduktif dimana banyak calon yang mendaftar jusru berusia muda dan kurang mengerti betul aturan adat. Karena Perda Damang yang terkendala batasan umur itulah, pihaknya melakukan revisi.
“Masa dibatasi antara 30-65 tahun. Lalu akhirnya yang umurnya sudah tua tidak bisa mendaftar akibat terkendala umur. Lalu majulah yang muda-muda bahkan masih 30-40 tahun. Tapi ditanya mengenai adat banyak tidak tahu. Bagaimana bisa demikian bisa mewarisi adat dan menjalankan hukum adat. Saya tanya Mamapas Pali saja tidak tahu,” ungkap Riban saat Rapat Paripurna, Rabu (15/6/2016).
“Saya mnta kebalik. Justru Damang itu minimal diatas 50 tahun, tidak lagi maksimal 65 tahun. Faktanya ada kok yang umur 70 tahun masih sehat jasmani rohani dan pengetahuan adatnya mumpuni, kenapa tidak?," tegas Wali Kota dua periode ini.
Seperti diketahui, Pemkot Palangka Raya mengajukan 25 Raperda untuk dibahas dalam masa sidang II 2016 ini. Salah satunya mengusulkan revisi Perda nomor 15 tahun 2009 tentang Damang Kepala Adat. Pengusulan Raperda ini sudah masuk Prolegda 2016. Sebagai SKPD pemrakarsa adalah Bagian Administrasi Setda Kota Palangka Raya. (RZ)








