BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pemerintah Desa (Pemdes) di wilayah Kecamatan Timpah diharapkan untuk segera memverifikasi data penduduk yang belum melakukan perekaman KTP Elektronik (KTP El).
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kapuas, Jaya melalui Plt. Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Solikin bahwa berdasarkan data DP4 Pilkada 2024, terdapat 1.493 penduduk di Kecamatan Timpah tersebar di 9 desa yang belum melakukan perekaman KTP El.
"Kami telah menyampaikan rincian data by name by address kepada setiap Kepala Desa di wilayah Kecamatan Timpah," katanya, Rabu, 7 Agustus 2024.
Karenanya, para kepala desa diharapkan dari data itu dapat segera melakukan verifikasi data penduduk yang belum merekam KTP El dan melaporkan hasil verifikasi tersebut kepada Disdukcapil, khususnya untuk penduduk yang tidak diketahui atau tidak ada orangnya.
Selain itu, diimbau untuk segera melakukan perekaman KTP-El bagi warga yang belum rekam KTP El, serta pembuatan dan pembaruan Kartu Keluarga (KK) bagi warga yang KK-nya belum terupdate dan tidak sesuai dengan kondisi saat ini.
--page
"Ini agar dokumen kependudukan yang dimiliki setiap warga valid dan sesuai dengan kondisi saat ini," pungkasnya. (DODI/y)









