BORNEONEWS, Sampit - Peraturan Daerah pengakuan perlindungan masyarakat hukum adat dayak diharapkan dapat menciptakan keadilan, harmoni, dan kesejahteraan bagi masyarakat adat dan masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur pada umumnya.
"Berkenaan dengan rancangan peraturan daerah tersebut, pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat diselenggarakan sebagai jaminan perlindungan atas hak-hak masyarakat hukum adat yang harus juga diakui sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari keberadaan dan perkembangan masyarakat hukum adat," kata Wakil Bupati Kotim Irawati, Rabu, 7 Agustus 2024.
Raperda tersebut telah disetujui seluruh Fraksi DPRD Kotim untuk dijadikan Perda. Persetujuan tersebut ditandatangani pada rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kotim Rinie.
Perda tersebut bertujuan untuk meningkatkan harkat, martabat, dan harga diri masyarakat hukum adat dalam rangka mewujudkan masyarakat indonesia yang sejahtera, adil, makmur, dan merata.
Masyarakat hukum adat adalah komunitas yang hidup sesuai dengan hukum adat dan memiliki hubungan yang kuat dengan tanah, lingkungan hidup, serta sistem nilai yang turun temurun. Mereka memiliki peran penting dalam keragaman budaya dan kehidupan sosial di indonesia.
Dengan adanya perda tersebut diharapkan tercipta keadilan, harmoni, dan kesejahteraan bagi masyarakat hukum adat serta masyarakat pada umumnya.
Selain itu, pengakuan dan perlindungan yang tepat juga dapat membantu mempertahankan dan melestarikan kekayaan budaya dan tradisi kelompok adat sebagai bagian penting dari identitas nasional.
--page
"Terhadap raperda ini akan dilaksanakan tahapan proses permohonan pemberian nomor register ke Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah sehingga pihak eksekutif dapat menetapkan dan mengundangkan peraturan daerah tersebut dan peraturan daerah tersebut sah untuk diberlakukan dan dilaksanakan di Kotim," tandas Irawati. (DEWI PATMALASARI/R)









