BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemkab Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tengah gencar melakukan audit terkait pengadaan barang dan jasa di tingkat desa.
Pasalnya, saat ini sedang disorot terkait dugaan penyelewengan dalam tata kelola keuangan desa dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di beberapa desa di Kabupaten Kobar.
Inspektur Daerah Kabupaten Kobar, Isno Pandowo, di sela kegiatan sosialisasi anti korupsi di Aula Integritas Kantor Inspektorat Kobar, Kamis, 8 Agustus 2024, menjelaskan, proses audit masih dilakukan oleh pihaknya.
“Kami melakukan audit pengadaan barang dan jasa baik oleh Inspektorat maupun oleh BPK. Jika ditemukan adanya kerugian daerah, maka dalam waktu 60 hari, pihak yang bersangkutan harus mengembalikannya,” jelas Isno Pandowo.
Dia melanjutkan, proses audit ini tidak hanya berhenti pada temuan awal. “Karena setiap laporan yang masuk harus diverifikasi lebih lanjut untuk memastikan kebenarannya. Bila terbukti ada penyelewengan, maka kasus tersebut akan dilanjutkan ke aparat penegak hukum untuk diproses lanjutan,” jelas Isno Pandowo.
--page
Isno Pandowo mengatakan, pada pelaksanaan audit ini, Inspektorat dan BPK tidak bekerja sendiri.
"Pada pelaksanaannya juga sering berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa setiap temuan dapat ditindaklanjuti dengan tepat. Dengan adanya audit ini, kami berharap bisa tercipta tata kelola keuangan desa yang lebih baik dan transparan, sehingga dana desa benar-benar dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat,” paparnya.
Sekadar diketahui, pada beberapa bulan terakhir, sejumlah laporan terkait dugaan penyelewengan ini muncul dari berbagai sumber, baik dari masyarakat setempat maupun hasil pengawasan internal.
Hingga saat ini, terdapat sekitar 3 hingga 4 desa yang dilaporkan memiliki indikasi penyelewengan. Berbagai laporan ini menyoroti berbagai aspek tata kelola keuangan desa yang dinilai tidak transparan dan akuntabel. (WAHYU KRIDA/Y)









