BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Bagi masyarakat yang mengetahui adanya tindakan yang terindikasi korupsi, saat ini bisa melaporkan hal tersebut dengan mudah dan aman.
Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) telah membuat sistem pelaporan/Whistleblowing System (WBS) secara online melalui https://wbs.kotawaringinbaratkab.go.id/Login.html .
Hal tersebut disampaikan oleh Andi Heru Wiyono, Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Kobar dalam kegiatan sosialisasi anti korupsi bagi masyarakat sasaran pengadaan barang/jasa dan layanan publik (pelaku usaha dan media massa) di lingkungan Pemkab Kobar yang digelar di Aula Integritas, Kamis, 8 Agustus 2024.
"Bila ada di antara masyarakat yang mengetahui adanya kegiatan yang terindikasi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), pelanggaran displin, administrasi, perundangan yang berlaku, prosedur tugas dan fungsi kepegawaian, penyalahgunaan serta penggelapan aset dan keuangan daerah, tindak pidana dan pelanggaran kode etik serta peraturan yang berlaku, silakan menggunakan portal tersebut untuk melakukan pelaporan," jelas Andi Heru Wiyono.
Menurut Andi Heru Wiyono, nantinya, masyarakat yang berniat melaporkan, diminta untu mengisi formulir pengaduan secara online yang telah disediakan oleh sistem.
--page
"Pelapor diminta untuk mengisi identitas user: nama, alamat lengkap, telepon/HP, email (tidak wajib), jenis kelamin (pilihan), pekerjaan, no identitas KTP. Materi pengaduan memilih kategori aduan masuk kategori: OPD (organisasi perangkat daerah), desa lain-lain (di luar kategori OPD dan desa)," jelas Andi Heru Wiyono.
Pelapor, lanjut Andi Heru Wiyono, juga wajib untuk mengisi judul aduan, isi aduan dan upload bukti pengaduan dengan maksimal ukuran file 1 Mb.
"Setelah itu, tim Whistleblowing System akan memeriksa status pengaduan dengan melakukan verifikasi /pencocokan syarat kelengkapan data, mendownload identitas pengadu dan bukti pengaduan," jelas Andi Heru Wiyono.
Menurut Andi Heru Wiyono, nantinya para pelapor akan dilindungi identitasnya.
"Bila takut identitasnya diketahui oleh kami, untuk username pelapor bisa pakai nama samaran seperti kumbang atau apapun. Namun kami harap, pelapor bisa menuliskan nomor kontak yang bisa dihubungi. Karena ini bertujuan agar kami bisa meminta petunjuk tambahan terkait bukti-bukti tindakan yang terindikasi korupsi tersebut," jelas Andi Heru Wiyono.
Saat ditanyakan apakah identitas dan nomor kontak pelapor benar-benar 100 persen terlindungi, dengan tegas Andi Heru Wiyono mengiyakan.
"Karena dalam tim whistleblowing hanya ada 1 orang yang bisa mengetahui data-data pelapor. Artinya bila data pelapor bocor dan kemudian yang bersangkutan malah mendapat intimidasi serta ancaman dari pihak lain, pastinya anggota tim kami tersebut bisa dikenakan sanksi hukum," jelas Andi Heru Wiyono.
Selain itu, dalam sosialisasi tersebut juga diisi penjelasan terkait apa saja hal yang dianggap terkait korupsi, oleh Muhammad Widodo Ma'aruf, Humas Penyuluh Antikorupsi (Paksi) - Ahli Pembangun Integritas (API) Dana Rakca. (WAHYU KRIDA/Y)









