PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) telah resmi melaporkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PKB, Lukman Edy, ke Ditreskrimsus Polda Kalteng terkait dugaan kasus pencemaran nama baik.

Ketua DPW PKB Kalteng, Habib Ismail bin Yahya, menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan setelah Lukman Edy dipanggil oleh PBNU dengan mengatasnamakan PKB, padahal sebenarnya bukan anggota PKB.

Lukman Edy diduga telah mengeluarkan keterangan yang merugikan PKB dan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Respons keras dari pihak PKB tidak hanya terjadi di tingkat pusat, tetapi juga di daerah-daerah, termasuk Provinsi Kalteng.

"Kami akan melaporkan Lukman Edy atas tuduhan pencemaran nama baik, fitnah, dan berita bohong, termasuk pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," katanya, Kamis, 8 Agustus 2024.

DPW PKB Kalteng telah menyiapkan bukti-bukti berupa video, keterangan dari YouTube, dan puluhan pemberitaan di media sosial sebagai dasar pelaporan terhadap Lukman Edy.

--page

Laporan ini direncanakan dilakukan secara serentak di seluruh Kalteng, setelah sebelumnya dilaporkan terkait kasus serupa di Kabupaten Pulang Pisau.

"Saya berharap agar laporan ini dapat ditindaklanjuti dengan adil dan mengharapkan keadilan berpihak kepada pihak PKB dalam penyelesaian kasus ini," pungkasnya. (PATHUR/H)